Keuntungan membeli rumah bekas atau rumah seken adalah Anda sudah
dapat melihat lingkungan rumah tersebut, bagaimana keadaan sekitar dan
taraf sosial penghuni. Jika Anda memang tertarik untuk membeli rumah
bekas namun tidak mempunyai uang tunai, berikut tips KPR rumah bekas
untuk Anda.
1. Menghitung Kemampuan Beli
Besarnya
cicilan rumah yang disetuji bank maksimal 30 persen dari penghasilan
tetap, diluar tagihan lainnya. Penghasilan boleh ditambahkan dengan
penghasilan pasangan Anda. Jika penghasilan tetap perbulan Rp 6,7 juta
misalnya maka 30 persen adalah Rp 2 juta. Ini jumlah yang bisa Anda
sisihkan untuk angsuran rumah saja.
Selain cicilan rumah
ada juga biaya lain yang harus Anda siapkan yaitu Uang Muka sebesar 20
persen sampai dengan 30 persen dari harga rumah. Kemudian pajaknya 5%
dari harga rumah, dan biaya Administrasi 5 persen sampai dengan 7 persen
dari nilai kredit.
2. Mencari Rumah atau Apartemen
Rumah
atau apartemen seken adalah properti yang dijual oleh pemilik atas nama
pribadi atau yang dikuasakan dan bukan atas nama perusahaan. Biasanya
kedua properti tersebut bersertifikat Hak Milik.
Bila Anda
benar-benar tertarik pada satu properti, Anda dapat berikan tanda jadi
yang besarnya tidak lebih dari 10 persen agar pemilik tidak menjual
properti tersebut ke orang lain dan mintalah tanda terima serta beri
pengertian bahwa penjual akan menerima uangnya secara tunai, bukan
dikredit.
Agar tidak merasa tertipu nanti dengan
berkas-berkas rumah mintalah copy surat-surat rumah seperti sertifikat,
IMB, PBB juga Dokumen penjual seperti KTP, KK, Surat Cerai, Keterangan
Kematian, Fatwa waris dan sebagainya.
3. Mengajukan Aplikasi KPR
Ajukan
aplikasi ke banyak bank sekaligus agar Anda punya pilihan dan memiliki
posisi tawar. Dengan mengajukan ke banyak bank akan menghemat waktu Anda
karena jika satu bank menolak Anda tidak tidak harus memulai dari awal
ke bank lain. Yang perlu diperhatikan dalam mengajukan kredit di bank
yaitu nilai appraisal. Karena walaupun tiap bank berbeda bunga, semua
itu masih dapat dinegosiasikan jika anda mengenal wakil dari bank.
4. Akad Kredit
Pada
tahap ini bisa dibilang Anda telah 30 persen memiliki rumah baru karena
biasanya Anda telah diwajibkan untuk membayar BPHTB dan uang muka.
Setelah para pihak menandatangani maka 80% Anda telah memiliki rumah
baru.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda, salam