Memesan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah pasti
sering kita dengar, namun apa yang dimaksud dengan memesan rumah dengan
sistem inden dan apa saja tahap-tahap yang harus dilewati?
Membeli
rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya
Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut
belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan
lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut
ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan
inden melalui KPR :
- Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
- Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
- Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
- Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
- Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah
proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan
pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya
kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan
sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan
sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai
kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan
sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun
pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan,
pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses
sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung
diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan
muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda, salam