Meningkatnya permintaan kebutuhan akan rumah tinggal.
Pemerintah diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan
Perumahan yang berlaku secara nasional
Adanya tabungan tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki simpanan uang untuk membeli
rumah serta menggairahkan investasi di sektor properti tanah air. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo saat melakukan wawancara
Dialog Interaktif TVRI bertemakan Kinerja Kemenpera Dari Sisi
Pembiayaan dan Pembangunan Perumahan yang di Studio TVRI, Jakarta.
"Tahun 2013 mendatang diharapkan Indonesia sudah memiliki UU
Tabungan Perumahan," ujarnya. Hadir pula sebagai narasumber dalam
kegiatan tersebut Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo.
Menurut
Sri Hartoyo, saat ini Kemenpera sedang menyiapkan draft Rancangan
Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan tersebut. Draft tersebut nantinya
akan masuk pada program legislasi nasional (Prolegnas) pada tahun 2012
sehingga bisa segera dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Sri Hartoyo menjelaskan, adanya UU Tabungan
Perumahan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menabung, khususnya untuk program perumahan. Sebab, saat ini kebutuhan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat setiap
tahunnya seiring dengan kenaikan jumlah penduduk di Indonesia.
Selain itu, imbuh Sri Hartoyo, dengan memiliki tabungan yang
dikhususkan untuk bidang perumahan maka pemerintah secara tidak
langsung akan menghemat APBN. Uang yang terkumpul nantinya juga bisa
menjadi sumber pembiayaan jangka panjang dan bergulir sehingga masalah
pembiayaan perumahan yang sering dihadapi oleh masyarakat bisa segera
teratasi.
"UU Tabungan Perumahan nantinya akan mendorong setiap orang yang
memiliki batas kemampuan tertentu untuk menabung sehingga dapat
membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Dalam
draft RUU yang ada saat ini juga dimasukkan asas gotong royong dimana
masyarakat yang mampu nantinya bisa membantu masyarakat yang kurang
mampu melalui tabungan yang dimiliki," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo mengungkapkan,
pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap rencana Kemenpera yang
telah menyiapkan draft RUU Tabungan Perumahan tersebut.
Dari sisi pengembang dengan adanya tabungan perumahan juga bisa
menggairahkan sektor pembangunan perumahan di Indonesia. "Dengan
tabungan perumahan pemerintah juga sudah mendidik masyarakat untuk.
terbiasa
menabung serta menggairahkan sektor pembangunan perumahan. Tentunya
sikap mental masyarakat untuk terus menabung itulah yang perlu lebih di
tingkatkan," katanya.
Eddy Ganefo menuturkan, dengan memiliki tabungan perumahan
kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin besar. Sebab
mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit
sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah
apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup.
"Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat
untuk memiliki rumah. Sebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka
untuk membeli rumah cukup besar," tandasnya.
Sumber : Kemenpera, foto : Istimewa | Asrul-Apersi
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda, salam